Mendapatkan Bantuan Uang Muka Rumah

“BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak,”

Menurut Didi, penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi beberapa persyaratan: 1. Memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak. 2. Mempunyai keterbatasan melunasi uang muka. “BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi.

Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi,” tutur Didi

Cara Pengajuan
Untuk mendapatkan BUM, MBR bisa melakukan beberapa hal ini:
1. MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.

2. PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.

3. Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.

4. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.

5. Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.

6. Surat Keputusan, setidaknya memuat:
• identitas penerima BUM
• nilai uang BUM
• nomor rekening penerima

7. Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak

SELAMAT HUNTING RUMAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *