Syarat Muzakki Atas Harta Kita

1. Kepemilikan sempurna

Artinya cara perolehan harta harus Halal dan baik, misalnya dengan bekerja. Kalau caranya Haram seperti merampok dan korupsi tidak boleh dikeluarkan zakatnya. Bahkan, Anda wajib mengembalikan harta tersebut kepada yang berhak.

2. Mencapai nishab

Nishab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib. Untuk nishab setiap harta bisa berbeda-beda, namun umumnya setara dengan 85 gram emas murni.

3. Produktif atau potensi produktif

Harta tersebut memiliki potensi pertambahan nilai. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang.

4. Sudah melebihi standar hidup layak

Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak untuk dikeluarkan zakatnya.

5.Telah dimiliki selama satu tahun

Untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan harus minimal 1 tahun. Biasanya patokan tutup buku adalah awal tahun Hijriyah, yaitu di tanggal 1 Muharram. Kalau penghasilan dari profesi (gaji,honor,komisi) tidak berlaku aturan satu tahun bekerja.

6. Bebas dari utang

Untuk porsi harta yang masih terkena utang, belum wajib dikeluarkan zakat. Tapi, porsi yang sudah lunas menjadi wajib zakat.

Nah, itu dia 6 syarat harta wajib dikeluarkan zakat nya. Yuk kita periksa harta apa saja yang sudah wajib zakat. Hitung dan tunaikan. Semoga bermanfaat.

Desain Rumah dan Denah, ada puluhan model. Siap dipakai bisa langsung jualan bikin brosure / spanduk. klik disini

Bikin Perencanaan Perumahan dengan mudah, klik disini
Renovasi Rumah Pribadi, jadi berbagai bentuk dan sesuai Budget? klik disini
Bikin Paket KitchenSet, hanya 9Juta an siap pakai, klik disini

Mau ngintip beberapa interior milik teman-teman, klik disini

Pengunjung Juga Mencari:

syarat muzakki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *