1. Kepemilikan sempurna
Artinya cara perolehan harta harus Halal dan baik, misalnya dengan bekerja. Kalau caranya Haram seperti merampok dan korupsi tidak boleh dikeluarkan zakatnya. Bahkan, Anda wajib mengembalikan harta tersebut kepada yang berhak.
2. Mencapai nishab
Nishab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib. Untuk nishab setiap harta bisa berbeda-beda, namun umumnya setara dengan 85 gram emas murni.
3. Produktif atau potensi produktif
Harta tersebut memiliki potensi pertambahan nilai. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang.
4. Sudah melebihi standar hidup layak
Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak untuk dikeluarkan zakatnya.
5.Telah dimiliki selama satu tahun
Untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan harus minimal 1 tahun. Biasanya patokan tutup buku adalah awal tahun Hijriyah, yaitu di tanggal 1 Muharram. Kalau penghasilan dari profesi (gaji,honor,komisi) tidak berlaku aturan satu tahun bekerja.
6. Bebas dari utang
Untuk porsi harta yang masih terkena utang, belum wajib dikeluarkan zakat. Tapi, porsi yang sudah lunas menjadi wajib zakat.
Nah, itu dia 6 syarat harta wajib dikeluarkan zakat nya. Yuk kita periksa harta apa saja yang sudah wajib zakat. Hitung dan tunaikan. Semoga bermanfaat.
Desain Rumah dan Denah, ada puluhan model. Siap dipakai bisa langsung jualan bikin brosure / spanduk. klik disini
Mau ngintip beberapa interior milik teman-teman, klik disini