Uang Muka 30% Hanya Untuk Rumah Mulai Dari Tipe 70 Ke Atas!

Seperti yang telah kita ketahui bersama, saat ini sistem kredit perumahan di Indonesia mematok pembayaran uang muka minimal 30% – 40%. Kabar itu menyebabkan banyak dari golongan masyarakat menengah ke bawah yang kemudian mengurungkan niat membeli rumah. Namun apakah semua Bank memberlakukan aturan ini?

Sehubungan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), untuk KPR ditetapkan rasio Loan To Value (LTV) maksimum 70%. Itu artinya porsi pembiayaan bank dalam pemberian kredit KPR maksimum hanya sebesar 70% dari total pembiayaan harga rumah.

Namun, ketentuan tersebut ternyata hanya berlaku untuk tipe bangunan di atas 70 meter persegi dan dikecualikan untuk KPR yang terkait dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa implementasi ketentuan BI sebenarnya tidak mempengaruhi segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berniat memiliki rumah.

Nah, salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan untuk mendapat keringanan uang muka adalah Program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi anggota Jamsostek yang besar pinjamannya bisa mencapai maksimal 50 juta rupiah untuk mereka yang berpendapatan 10 juta rupiah ke atas. Untuk mereka yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, maksimal pinjaman uang muka perumahan adalah 20 juta rupiah dan untuk mereka yang berupah di atas 5 juta namun dibawah 10 juta bisa mendapatkan maksimal pinjaman uang muka sampai 35 juta rupiah. Bunganya juga relatif rendah, hanya 3 – 6 persen per tahun dengan masa cicilan dari 5 sampai 10 tahun. Namun, bagi Anda yang berniat membeli rumah tipe 70 tentunya tidak bisa menggunakan program PUMP karena tipe rumah yang diperbolehkan menerima bantuan PUMP hanya sampai rumah tipe 36.

Dalam program ini, terdapat juga Bank yang menjalin kerjasama dengan Jamsostek untuk menyalurkan pinjaman uang muka perumahan. Di samping itu, beberapa pengembang properti juga ada yang memberikan keringanan kepada calon pembeli dengan program cicilan uang muka (down payment) yang umumnya berkisar 3-12 bulan. Dengan fasilitas-fasilitas ini, tentunya masyarakat tidak perlu takut atau ragu lagi untuk segera membeli rumah pribadi untuk keluarganya.

Bikin Perencanaan Perumahan dengan mudah, klik disini

Bangun Rumah Pribadi, dengan Spesifikasi sesuai Budget? klik disini

Renovasi Rumah Pribadi, jadi berbagai bentuk dan sesuai Budget? klik disini

Bikin Paket KitchenSet, hanya 9Juta an siap pakai, klik disini

Mau ngintip beberapa interior milik teman-teman, klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *