Amankah Membeli Properti Melalui Lelang?

Membeli properti tidak hanya bisa dilakukan melalui situs listing atau secara langsung dengan penjual/agen rumah. Anda juga dapat membeli properti melalui sebuah lelang. Namun amankah membeli properti melalui lelang? Dan bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengikuti sebuah lelang di
pengadilan? Berikut ini adalah pembahasan selengkapnya:

Dalam proses pembelian properti secara lelang, maka Anda sudah dilindungi oleh kekuatan hukum. Sehingga ada baiknya jika Anda memeriksa terlebih dahulu objek yang dilelang secara cermat sebelum memutuskan untuk membelinya.

Itulah mengapa ketentuan dalam pelaksanaan lelang bahwa penawar atau pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui kondisi yang akan dibeli atau ditawar, baik kerusakan yang terluhat maupun kerusakan yang tidak terlihat, dan pembeli tidak berhak menolak keadaan tersebut jika sudah membelinya.

Dengan mengetahui kondisi objek yang akan dilelang, maka Anda dapat memperkirakan kompensasi biaya renovasi terhadap harga penawaran yang nantinya diajukan kepada pejabat lelang. Hal lain yang harus Anda ketahui juga adalah memastikan objek rumah yang dilelang dalam keadaan kosong karena dalam praktiknya banyak rumah yang dijual lelang melalui pengadilan namun masih dihuni oleh penghuni lamanya (debitur).

Permasalahan yang bisa muncul, bahkan setelah Anda berhasil memenangkan lelang adalah penghuni lama enggan pindah dengan suka rela saat Anda berniat untuk menggunakan properti lelang yang sudah Anda beli tersebut. Dengan demikian, Anda tidak perlu bersusah payah bernegosiasi dengan penghuni lama agar mengosongkan properti yang baru saja Anda beli.

Repotnya lagi, Anda mungkin akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan melalui prosedur yang cukup rumit untuk melakukan eksekusi pengosongan secara paksa. Mengenai hal yang satu ini, Anda dapat menanyakan kepada juru sita Pengadilan negeri Setempat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *