KPR Dengan Memahami Pihak Bank

Agar KPR disetujui bank, ada cara-cara khusus. Seperti ini,

1. Pahami prosesnya

Proses yang pertama kali harus Anda lakukan tentunya memilih properti yang ingin dibeli. Lokasi properti sering menjadi pertimbangan bank. Paling tidak rumah yang akan dibeli bisa dimasuki kendaraan mobil. Setelah memilih rumah, saatnya memilih bank yang akan diajukan. Kemudian lakukan booking fee dengan pihak developer. Bawa bukti pemesanan tersebut ke bank.

Lunasi uang muka kemudian isi form pengajuan dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah melakukan pengajuan, bank akan melakukan survei dan melakukan akad kesepakatan dengan pemohon

2. Penuhi persyaratan

Tiap bank hampir memiliki persyaratan yang sama, yaitu: Warga negara Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah, KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah), Kartu Keluarga, Surat keterangan kerja, Keterangan penghasilan/slip gaji, NPWP, rekening koran.

3. Tampilan Anda meyakinkan

Tampilah dengan percaya diri dan meyakinkan. Perhatikan pakaian Anda. Pakailah baju yang rapih dan sopan. Buatlah pihak bank percaya bahwa Anda bisa melunasi uang yang dipinjam. Tunjukkan kalau keuangan Anda dalam keadaan baik. ini hal spele, jangan salah loh bank juga melihat dari penampilan dan menilai karakter

4. Developer yang asyik

Carilah developer yang bisa memberikan arahan dan siap membantu Anda mencairkan KPR. Tidak semua developer mau repot membantu kliennya. Jadi penting untuk mendapatkan developer yang asyik paling tidak mereka bisa diajak konsultasi dan memberikan masukan atau minta refrensi ke rekan ente nya yang sudah mendapatkan KPR untuk memilih developer


5. Pilih bank yang mudah dan ringan

Jangan mengajukan permohonan KPR hanya di satu bank. Minimal paling tidak ajukan ke 3 bank. Dan pilihlah bank yang prosedurnya mudah dan bunga KPR-nya ringan. Bank yang bisa menjadi pertimbangan adalah bank-bank baru, bank syariah, bank swasta. Jika di bank plat merah biasanya bunganya tinggi dan prosesnya agak sulit  merdeka.com  (www.merdeka.com)

Oiya Saat ingin ajukan KPR Syariah, Anda ditawari skema pembiayaan yang berbeda dari KPR Konvensional. Bahkan, selain dari perhitungan cicilan yang berbeda, skema yang ditawarkan memiliki istilah yang mungkin tidak Anda mengerti.

Saat ini, KPR Syariah memang dianggap menjadi alternatif pembiayaan bagi seseorang yang memiliki rencana untuk ajukan kredit pembelian tempat tinggal. Selain tabungan, produk kredit kepemilkikan rumah (KPR) syariah juga saat ini banyak diminati masyarakat. Sistem kredit tanpa bunga dengan angsuran tetap, dianggap menjadi kelebihan KPR syariah dibandingkan KPR konvensional.

Seseorang yang mengambil kredit secara syariah akhirnya merasa lebih tenang. Karena mereka akhirnya tidak lagi merasa khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.

Mengapa? Karena secara mendasar perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada skema atau akadnya. Jika pada bank konvensional kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, namun di KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan skema atau akad sesuai dengan kebutuhan.

Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, dalam KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).

Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah ) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Karena lebih banyak ditawarkan.

Apa itu murabahah?

Dalam sistem syariah, pengertian murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah. Di sistem ini, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah sebesar harga sebenarnya ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

Itulah yang menjadi pembeda antara murabahah dengan cara penjualan yang lain. Sebab, bank syariah yang bertindak sebagai penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli (nasabah) tentang berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai itu.
Berikut adalah simulasinya:

Misal, Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Dengan uang muka sebesar 20% dari harga rumah, maka Anda akan menyetor sebesar Rp 60 juta. Uang muka tersebut bisa langsung dibayarkan ke pengembang. Dengan begitu, pembiayaan yang akan diberikan kepada Anda adalah Rp 240 juta.

Perhitungannya; Rp 300 juta – Rp 60 juta = Rp 240 juta.

Dari jumlah tersebut, dengan memakai prinsi murabahah, bank akan membeli rumah yang akan Anda beli sebesar Rp 240 juta. Kemudian, bank akan menjual kembali Anda setelah ditambah keuntungan untuk bank. Misalnya pembiayaan syariah yang Anda ajukan menetapkan keuntungan sebesar 5% dengan tenor atau lama pembayaran 15 tahun.

Rumusnya; (Harga dibiayai bank x (keuntungan bank x plafon) + Harga dibiayai bank) : bulan tenor

= (( 240 juta x ( 5% x 15 )) + 240 juta ) : 180 bulan

= (180 juta + 240 juta ) : 180 bulan

= (Rp 420 juta) : 180 bulan

Maka, angsuran yang akan Anda keluarkan adalah = Rp. 2.333.333

Besar angsuran itu biasanya akan tetap perbulannya dan tidak berubah sepanjang jangka waktu KPR

Apa itu musyarakah mutanaqishah?

Skema pembiayaan KPR jenis ini berdasarkan atas kerja sama bagi hasil. Dalam skema ini, nantinya bank dan Anda sebagai nasabah bersama-sama membeli rumah sesuai porsinya masing-masing. Misalnya, Anda harus menyetor sebesar 20% dari harga rumah, dan bank menyetor sekitar 80%. Kemudian, rumah tersebut disewakan. Siapa penyewanya? Anda lah penyewanya.

Sebab, Anda adalah seseorang yang berniat menempati rumah tersebut. Namun, porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut setiap bulan akan Anda beli secara bertahap. Berapa jumlahnya? Sesuai dengan perhitungan yang disepakati di awal. Jika Anda mengambil tenor 10 tahun, maka akhir sewa Anda akan berakhir dalam waktu tersebut. Dan, di akhir masa sewa, otomatis persentase kepemilikan bank atas rumah tersebut juga akan 0%.
Berikut adalah simulasinya;

Anda membeli rumah seharga Rp 300 juta. Bila bank menyetor porsi 80%, maka jumlahnya adalah Rp 240 juta. Setoran Anda sebesar 20% atau sebesar Rp 60juta.

Kemudian, dari pengumpulan setoran bank ditambah dengan setoran Anda, uang tersebut dibelikan sebuah rumah. Selanjutnya, bank pun akan melakukan kesepakatan dengan Anda untuk harga sewa yang harus Anda setorkan per bulannya.

Misal, disepakati harga sewa adalah Rp 1.600.000, maka jumlah itulah yang Anda harus bayarkan setiap bulannya sebagai harga sewa. Tapi ingat, kepemilikan rumah tersebut adalah milik bersama, yaitu Anda dan bank. Jadi, ada porsi bagi hasil di sini. Namun, Anda mempunyai tujuan untuk memiliki rumah tersebut, karena itu Anda harus membeli bagian dari kepemilikan bank atas rumah tersebut.

Karena itulah, biasanya biaya sewa pun akan ditambah biaya untuk membeli porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut. Selanjutnya, di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan Anda menjadi 100% dan porsi kepemilikan bank menjadi 0%.

 

-PUNYA RUMAH DENGAN RINGAN, DI DEKAT ENTRY TOL CISALAK-MARGONDA klik disini

-CLUSTER BARU, SEGERA DIBUKA DI DEKAT GDC-GRAND DEPOK CITY, AKSES STASIUN DEPOK LAMA, HARGA PERDANA 400 JUTA. klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *