Reformasi atas tanah mulai diberlakukan sekitar tahun 1960an (Landeform) yakni dengan berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berangkat dari landasan UU tersebut, maka berikut adalah jenis-jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, daintaranya :
Hak Milik
Hak milik bisa dikatakan sebagai hak turun-temurun. Hak milik juga terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hak miliki tentu hanya dapat dipunyai oleh WNI. Pada prinsipnya, suatu badan hukum tidak dapat menjadi pemegang Hak Milik atas tanah, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum, orang asing (WNA) juga tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Keperluan usaha bisa untuk pertanian, perikanan, hingga peternakan. Hak Guna Usaha bisa diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 Ha. Bila luasnya mencapai 25 Ha atau lebih maka untuk mengusahakannya harus didukung dengan investasi modal yang layak dan tentu perusahaan yang baik. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun sementara untuk perusahaan yang memerlukan waktu lama dapat diberikan HGU dimana paling lama 35 tahun. Bila Hak Guna Usaha habis jangka waktu berlakunya maka hak tersebut bisa diperpanjang maksimal paling lama 25 tahun.
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 tahun.
Hak Pakai
Hak pakai yaitu untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai memberikan wewenang dan kewajiban kepada pemegangnya sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat pertanahan atau dalam perjanjian dengan pemiliki tanah. Perjanjian ini bukan merupakan sewa-menyewa maupun perjanjian pengolahan tanah.