Dampak Berakhirnya HGB Pada Hak Tanggungan

Dampak Berakhirnya HGB Pada Hak Tanggungan
Jika HGB menjadi jaminan Bank, kemudian masa jangka waktu SHGB-nya berakhir tapi masih menjadi jaminan bank.  Pertanyaan : 1. Bagaimana saya harus menyelesaikan kewajiban hutang saya ke Bank jika sumber utama adalah nilai SHGB itu? 2. Apa yang dapat dilakukan Bank terhadap saya dengan kondisi seperti itu selain upaya gugatan yang akan mereka tempuh ?
—–

Jika HGB tidak diperpanjang dan jangka waktunya telah berakhir, maka HGB tersebut hapus. Jika HGB hapus, maka hak tanggungan juga menjadi hapus. Akan tetapi, pada umumnya bank akan memperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan bahwa pemberi hak tanggungan (debitur/pihak ketiga) memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan (kreditur) untuk menyelamatkan obyek hak tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek hak tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.

Jika HGB hapus dan hak tanggungan juga menjadi hapus, maka yang dapat dilakukan oleh bank adalah menggugat Anda atas dasar wanprestasi jika Anda tidak bisa memenuhi kewajiban Anda berdasarkan perjanjian kredit antara Anda dan bank.

—–

Hak guna-bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang HGB dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

sumber, hukum online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *