Harga properti tak akan pernah turun, ini kaitannya dengan permintaan yang selalu membludak setiap waktu. Hal ini juga semakin memupus harapan sebagian orang berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri.
Namun, jangan berkecil hati. Lahirnya program KPR-FLPP dari pemerintah merupakan solusi yang paling ditunggu. KPR-FLPP merupakan bentuk lain dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sedangkan FLPP atau biasa disebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan kredit pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Beda KPR-FLPP dengan KPR biasa
Yang membedakan KPR-FLPP dengan KPR biasa, KPR-FLPP menawarkan kredit dengan suku bunga rendah, cicilan yang ringan, dan dengan jumlah cicilan tetap sepanjang jangka waktu kredit.
Sebenarnya, program KPR-FLPP telah ada sejak 2010, namun karena kurangnya sosialisasi membuat program ini belum banyak diketahui masyarakat luas.
Syarat Permohonan KPR-FLPP
Syarat pengajuan permohonan KPR-FLPP sedikit lebih mendetail dibandingkan syarat KPR biasa. Hal ini dimaksudkan agar program ini tepat sasaran, yaitu untuk memberikan kemudahan mencicil rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Rumah yang dapat dibeli dengan KPR-FLPP merupakan rumah yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Info mengenai KPR-FLPP juga dapat diakses di situs resmi Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera yakni di http://pembiayaan.kemenpera.go.id/